kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,74   8,14   0.82%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI akan delisting paksa empat emiten


Kamis, 19 Oktober 2017 / 07:40 WIB
BEI akan delisting paksa empat emiten


Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menindak tegas emiten yang sahamnya telah disuspensi bertahun-tahun. BEI akan mengapus pencatatan saham (delisting) empat emiten di tahun ini.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, selain saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), BEI akan mendepak paksa tiga saham lain dari bursa.

Mereka adalah PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT).

Saham BRAU dan TKGA sebelumnya sudah disuspensi BEI lebih dari dua tahun. Ini karena keduanya belum menyampaikan sejumlah kewajiban, seperti laporan keuangan. Gembok saham BRAU dan TKGA akan dibuka pada perdagangan 19 Oktober 2017 hingga 15 November 2017. Setelah itu, saham BRAU dan TKGA akan efektif delisting pada 16 November 2017.

BEI juga telah menghentikan sementara perdagangan efek CPGT yang sedang dalam pailit sejak 28 April 2017. BEI mempertimbangkan status perusahaan yang telah dijatuhkan pailit serta harta pailit CPGT dalam keadaan insolvensi. Mulai hari ini, Kamis (19/10), saham CPGT tak akan tercatat lagi di BEI.

Lalu, penghapusan pencatatan saham INVS dari bursa akan dilakukan mulai 23 Oktober 2017 mendatang. Sebelumnya, INVS keberatan didelisting paksa oleh BEI. Pasalnya, perusahaan ini mengaku masih berupaya memenuhi kewajiban kepada BEI.

Namun Samsul memastikan proses delisting saham INVS akan terus berlanjut meskipun banyak investor publik yang menggenggam saham INVS. Soalnya, INVS dinilai masih memiliki beberapa masalah going concern perusahaan.

Namun, Samsul menekankan investor publik bisa tetap mengempit saham perusahaan. "INVS masih akan tetap jadi perusahaan publik dan investor tetap jadi pemegang saham. Bedanya hanya saham ini tak lagi tercatat dan diperdagangkan di bursa," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/10).

Tapi, emiten yang didelisting paksa ini masih bisa kembali mendaftarkan sahamnya (relisting), enam bulan usai delisting efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×