kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI akan berlakukan auto rejection


Rabu, 31 Agustus 2016 / 07:34 WIB
BEI akan berlakukan auto rejection


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berniat mencabut aturan auto rejection 10% dengan kembali kepada aturan auto rejection simetris. “Batas auto rejection akan kami kembalikan ke simetris,” ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI, Hamdi Hassyarbaini, Selasa (30/8).

Aturan yang berlaku nanti, di rentang harga Rp 50-Rp 200 batas atas dan batas bawahnya 35%, rentang harga Rp 200-Rp 5.000 batas atas dan batas bawahnya 25%, serta harga di atas Rp 5.000 batas atas dan batas bawah 20%.

Di aturan saat ini, batas bawah di tiga rentang harga itu dipatok masing-masing 10%. Hamdi mengatakan, ketentuan auto rejection berbeda di tiap rentang harga agar pasar saham kembali bergairah, sehingga tingkat kepercayaan investor dapat bertambah karena saham yang ditransaksikan mencerminkan kondisi pasar.

“Nanti kondisi itu bisa meningkatkan transaksi di pasar modal,” kata dia.

Tapi rencana ini baru sebatas diskusi direksi BEI. Ke depan, BEI akan berunding dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk membahas rencana ini. Aturan auto rejection akan terbit dalam surat edaran BEI, bukan POJK dan diimplementasikan bulan depan.

Auto rejection adalah penolakan otomatis oleh sistem perdagangan saham BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga.

Kepala Riset MNC Sekuritas Edwin Sebayang menyatakan sependapat dengan rencana BEI karena kondisi pasar saat ini sudah jauh lebih stabil. "Saat stabil seperti ini maka tepat menerapkan auto rejection simetris dan membuat perdagangan jauh lebih menarik untuk trading," kata dia.

Kepala Riset NH Korindo Securites Reza Priyambada menilai, auto rejection belum perlu diubah. Justru yang menjadi perhatian adalah fungsi pengawasan BEI. "Seharusnya lebih ke pengawasan perdagangan daripada memaksakan agar investor percaya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×