kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ayo, cicipi jenis reksadana yang baru


Selasa, 24 November 2015 / 09:13 WIB


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARta. Produk reksadana syariah bakal lebih bervariasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan yang membolehkan reksadana memutar minimal 85% dana kelolaan pada surat utang syariah alias sukuk.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah. Uniknya, reksadana berbasis sukuk ini memungkinkan manajer investasi menempatkan seluruh dana kelolaan hanya pada satu sukuk alias single sukuk.

Ini berbeda dengan reksadana pendapatan tetap syariah, yang hanya boleh memutar maksimal 10% dana kelolaan pada satu sukuk. Aset dasar reksadana berbasis sukuk juga beragam.

Selain sukuk negara dan sukuk korporasi, dana kelolaan juga boleh ditempatkan pada surat berharga komersial syariah yang jatuh tempo setahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi. Manajer investasi menyambut baik beleid anyar ini.

Direktur Utama PT Maybank Asset Management Denny R Thaher mengaku, tertarik menerbitkan reksadana berbasis sukuk lantaran prospek industri syariah di Indonesia masih besar.

"Reksadana dengan aset dasar satu produk juga akan menarik investor," ujarnya, Senin (23/11).

Head of Investment BNI Asset Management Hanif Mantiq mengatakan, dengan adanya produk yang boleh memutar dana pada satu instrumen saja, bisa menjadi solusi keterbatasan aset dasar reksadana syariah.

Maklum, saat ini sulit mencari sukuk. Misalnya, pada reksadana pendapatan tetap syariah, paling manajer investasi hanya bisa mendapatkan lima sukuk korporasi, sisanya mengambil sukuk ritel negara. "Akibatnya, investor urung masuk, karena ingin seluruhnya beraset dasar sukuk korporasi," tutur Hanif.

Ia optimistis, permintaan produk ini bakal ramai. Produk ini juga bisa menguntungkan investor, karena hanya mengutip pajak 5%, lebih murah dibandingkan masuk ke sukuk langsung yang mematok pajak 15%.

Hanif mengaku, berencana mengubah reksadana pendapatan tetap syariah yang sudah ada menjadi reksadana berbasis sukuk dengan aset dasar single sukuk. Namun, perlu melihat apakah aturannya bisa adendum atau harus membuat produk baru.

Vice President Investment Quant Kapital Hans Kwee sepakat, produk ini akan mengatasi keterbatasan likuiditas sukuk. "Namun, dengan single sukuk tentu risikonya meningkat karena tidak terdiversifikasi," ujar Hans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×