kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan kantor cabang pialang berjangka dipertegas


Rabu, 15 Maret 2017 / 17:36 WIB
Aturan kantor cabang pialang berjangka dipertegas


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis surat edaran mengenai penegasan aturan penghentian sementara kantor cabang pialang berjangka. Adapun surat tersebut dilayangkan kepada seluruh jajaran direksi bursa berjangka, ketua asosiasi perdagangan berjangka komoditi dan direksi-direksi pialang berjangka.

Dalam surat Nomor : 49/BAPPEBTI/SE/03/2017, Bappebti menindaklanjuti banyaknya permohonan penghentian sementara cabang pialang berjangka. Berdasarkan pada Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, disebutkan bahwa Pialang Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti apabila akan menghentikan sementara kegiatannya.

Namun, penghentian kegiatan sementara itu dimaksud adalah merupakan penghentian sementara seluruh kegiatan usaha Pialang Berjangka. Meliputi kegiatan di kantor pusat maupun di kantor cabang.

Hanya saja dalam perkembangannya kini, banyak perusahaan pialang berjangka yang mengajukan perhentian sementara kegiatan di kantor cabang saja. Sedangkan untuk kegiatan di kantor pusat masih berjalan aktif.

Maka menindaklanjuti penyimpangan pemahaman ini, Bappebti menegaskan bahwa tidak ada penghentian kegiatan sementara untuk kantor cabang. Jika kondisinya, pialang berjangka mengajukan permohonan penghentian sementara untuk kantor cabang sementara kantor pusat tetap normal, maka Bappebti akan memproses hal tersebut dalam bentuk penutupan kantor cabang yang diajukan tadi.

"Surat edaran ini sistemnya mempertegas aturan yang sudah ada. Bukan berarti Bappebti hendak menutup semua kantor cabang milik pialang berjangka yang ada di seluruh Indonesia saat ini," tegas Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) kepada KONTAN, Rabu (15/3).

Stephanus juga menjelaskan bahwa proses penutupan kantor cabang baru akan dilakukan oleh Bappebti jika perusahaan pialang berjangka sudah mengajukan keinginan untuk menghentikan aktivitas di kantor tersebut. "Jadi hanya untuk satu kantor cabang yang dianggap sudah tidak aktif oleh perusahaan tersebut," tambahnya.

Menanggapi pernyataan Bappebti dalam surat edaran bahwa banyak perusahaan pialang berjangka yang mengajukan permohonan penghentian kegiatan sementara itu, Stephanus menilai semua kembali pada strategic planning perusahaan masing-masing. Jika memang dirasa tidak menguntungkan lagi secara bisnis tentu ada pertimbangan untuk menghentikan aktivitas di kantor cabang tersebut.

"Selama ini ada kekeliruan pemahaman aturan saja. Jadi melalui surat terbaru ini ya dipertegas aturannya. Nggak ada masalah kok di industri berjangka. Bappebti juga tidak akan menutup kantor cabang tanpa adanya permintaan dari perusahaan terkait," tutup Stephanus.

Sehingga masih dari penjelasan Stephanus, jika sudah tidak aktif lagi maka kantor cabang tersebut sebaiknya ditutup. Tidak bisa dihentikan sementara baru nanti tiba-tiba diaktifkan lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×