kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan HET beras, AISA bisa kehilangan Rp 1,94 T


Senin, 24 Juli 2017 / 07:30 WIB
Aturan HET beras, AISA bisa kehilangan Rp 1,94 T


Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa tersebut nampaknya tepat menggambarkan nasib PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Usai tersandung kasus dugaan penipuan, muncul aturan baru Kementerian Perdagangan soal harga eceran tertinggi (HET) beras yang bisa menurunkan jumlah penjualan perusahaan.

Pada 2016 lalu, sekitar 62,73% penjualan perusahaan didapat dari penjualan beras. Sementara di kuartal I-2017, penjualan beras menyumbang Rp 922,48 miliar dari total penjualan sebesar Rp 1,46 triliun

Kasus dugaan penipuan yang menimpa anak usaha mereka, PT Indo Beras Unggul (PT IBU) jelas berpotensi merugikan perusahaan. Analis First Asia Capital David Sutyanto mengatakan, kepercayaan konsumen terhadap merek 'Maknyuss' dan 'Cap Ayam Jago' jadi menurun karena kasus ini.

"Dua merek ini jadi turun pamornya di masyarakat lantaran terkena kasus penipuan ini yang kemudian bisa berdampak ke penjualannya," kata David, Minggu (23/7).

Meski begitu, Analis Investa Saran Mandiri Hans Kwee bilang, penurunan penjualan tidak turun terlalu banyak jika PT IBU terbukti bersalah. "Perusahaan mungkin akan kehilangan 17% hingga 20% dari total pendapatan mereka sekarang kalau PT IBU benar-benar terbukti bersalah," ujar Hans.

Potensi kehilangan pendapatan tak hanya datang dari kasus dugaan penipuan ini. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal penetapan HET beras juga membuat perusahaan berpotensi kehilangan pendapatan yang cukup besar.

Berdasarkan Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2017, harga eceran tertinggi penjualan beras ke konsumen dipatok di harga Rp 9.000 per kilogram. Itu artinya, penjual tidak boleh menjual beras lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, harga beras 'Maknyuss' di pasaran berkisar di harga Rp 13.700 per kilogram. Beras 'Cap Ayam Jago' pun dihargai sekitar Rp 20.400 per kilogram. Melihat peraturan Mendag yang baru tersebut, AISA mau tidak mau harus menurunkan harga jual berasnya jauh dari harga jualnya saat ini.

Hal tersebut membuat perusahaan makin berpotensi mengalami penurunan penjualan. Jika harga penjualan beras rata-rata AISA sekitar Rp 17.050 per kilogram dan hasil penjualan beras di 2016 lalu sebesar Rp 4,1 triliun, maka tahun lalu perusahaan berhasil menjual sebanyak 240.841,82 ton beras.

Jika perusahaan menuruti aturan Mendag di atas, perusahaan berpotensi kehilangan pendapatan sebanyak Rp 8.050 per kilogram dari penjualan beras. Dengan asumsi volume penjualan beras sebesar 240.841,82 ton, perusahaan berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 1,94 triliun. Belum lagi ditambah potensi kerugian yang didapat dari produk mereka yang tak laku di pasaran.

Walau begitu, Hans yakin perusahaan masih bisa bertahan hidup jika memang anak usaha mereka, PT IBU mesti ditutup lantaran kasus dugaan penipuan ini.

"'Maknyuss' dan 'Cap Ayam Jago' memang jadi top brand mereka, namun mereka masih punya banyak merek beras yang lain. Bisnis makanan mereka pun masih berjalan sehingga mereka masih punya nyawa dari lini bisnis yang lain," kata Hans.

Senada, David juga menuturkan hal yang sama. "AISA masih bisa bertahan jika bisnis beras mereka bermasalah, tapi hal itu akan menurunkan valuasi perusahaan. Kinerja perusahaan pun akan anjlok meski belum tentu berkepanjangan," tutur David.

Untuk saham AISA, David merekomendasikan sell dengan target harga di bawah Rp 1.000. Sedangkan Hans menargetkan akumulasi beli untuk saham AISA dengan target harga di bawah Rp 1.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×