kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APEI keberatan syarat transaksi margin


Kamis, 06 April 2017 / 13:21 WIB
APEI keberatan syarat transaksi margin


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) keberatan dengan syarat yang ditetapkan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendapatkan pembiayaan transaksi margin. Sebelumnya, BEI telah merelaksasi aturan transaksi margin. Kini efek yang menjadi objek transaksi margin ditambah menjadi 200 saham dari semula 60-an saham.

Sejatinya, APEI tak menolak penambahan daftar efek margin. Kebijakan yang membuat APEI gerah adalah ketentuan terkait sekuritas yang bisa membiayai transaksi margin. Ketentuannya, hanya broker yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp 250 miliar yang bisa melakukan transaksi margin atas 200 efek tadi.

Seperti diketahui, BEI bersama self regulatory organization (SRO) lainnya seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI). Perusahaan ini bisa membiayai hingga Rp 100 miliar ke setiap sekuritas yang memenuhi syarat minimal MKBD tersebut.

Ketua APEI Susy Meilina membeberkan fakta, saat ini sekuritas bermodal minim tidak punya banyak ruang untuk bergerak. Per akhir Februari 2017, hanya ada 24 anggota bursa (sekuritas) yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar. Dari jumlah itu, broker yang melakukan transaksi margin hanya berkisar 12-13 sekuritas.

Di saat yang sama, menurut Susy, sebanyak 30 broker utama menyumbang 75% total transaksi di BEI. Adapun sisanya baru berkontribusi 25% dari total transaksi. Konsentrasi ke 30 broker inilah yang seharusnya bisa dibagi rata.

"Seharusnya semua (sekuritas) anggota bursa menikmati hak yang sama dan keuntungan sama. Soal merger kan dikembalikan ke pemegang saham masing-masing," ungkap Susy, Rabu (5/4).

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menilai, insentif otoritas bursa seperti pembiayaan transaksi margin, bukan untuk mematikan anggota bursa yang bermodal kecil. Ini lantaran insentif tersebut hanya bisa dikucurkan kepada anggota bursa dengan MKBD lebih besar. "Kami tidak bisa memberikan kepada broker yang tidak memiliki kemampuan keuangan." ungkap Tito, Jumat (31/3) akhir pekan lalu.

Menurut dia, pasar saham akan berjalan normal seperti biasa, ada atau tanpa ada insentif transaksi margin. Sebab, broker yang tidak ikut transaksi margin tetap bisa bertransaksi saham secara normal. Bahkan, Tito menyebutkan ada beberapa broker besar yang tidak tertarik bertransaksi margin.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan minimal MKBD sekuritas dari semula Rp 25 miliar menjadi Rp 100 miliar. "Ini untuk memperkuat perusahaan efek kita," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, tanpa menjelaskan kapan aturan itu akan diberlakukan.

Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee berpendapat, bagi anggota bursa mau tak mau harus siap menambah MKBD. "Atau memang perlu merger, kalau tidak ingin kalah dalam persaingan," ungkap dia, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×